Apa Kata Mereka

Apa Kata Mereka Tentang Channel Sejarah Bali dari Dr. I Nyoman Subrata. M.Ag

 Rabu, 19 Oktober 2022

Sejarahbali.com

IKUTI SEJARAHBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sejarahbali.com, Denpasar - 

Mari Kita dengar APA KATA MEREKA dari Dr. I Nyoman Subrata. M.Ag tentang Channel Sejarah Bali. Menyajikan Sejarah Bali dengan keindahan alam dan cerita di masa lampau yang selalu aktual.

Beliau merupakan salah satu Dosen Teologi di Fakultas Brahma Widya, UHN I Gusti Bagus Sugriwa, Denpasar.

Pembagian harta warisan dalam Agama Hindu telah diatur serta, tertulis dalam beberapa kitab suci Hindu.

Salah satunya, dalam Manawa Dharmacastra disebutkan pembagian hak waris tersebut.

Apakah, pembagian hak waris dapat dibagikan saat orang tua masih hidup atau telah meninggal.

Dosen Teologi  Fakultas Brahma Widya, UHN I Gusti Bagus Sugriwa, Denpasar, Dr. I Nyoman Subrata. M. Ag menyampaikan, berdasarkan sumber kitab suci Agama Hindu Manawa Dharmasastra

{bbseparator}

Manu Dharma Sastra atau Weda Smrti (Compendium Hukum Hindu) khususnya Buku 9 di Ayat 104 berbunyi, setelah kematian seorang Ayah dan Ibu, saudara-saudara karena telah berkumpul dapat membagi-bagi diantara mereka sebanding yang sama dengan kekayaan orang tuanya ibunya karena, tidak ada kekuasaan pada mereka atas harta itu selagi hidup orang tuanya.

"Jadi Harta waris tersebut juga dapat dibagi pada saat orang tuanya masih hidup.Sebaiknya harta waris tersebut dapat dibagikan oleh orang tuanya sendiri terhadap anak-anaknya, " jelasnya di Denpasar

Sembari Dirinya menegaskan, jadi, harta waris dapat dibagikan-bagikan meskipun orang tua masih ada atau masih hidup.

 

Penulis : A.A Gede Agung

Editor : SejarahBali



Sejarah Bali Bali Sejarah Dosen Teologi Fakultas Brahma Widya UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Manawa Dharmacastra


Tonton Juga :



Apa Kata Mereka Lainnya :










Sejarah Terpopuler





TRENDING TERHANGAT