Asal usul

Bisakah Harta Warisan Dibagi Saat Orang Tua Masih Hidup

 Kamis, 15 September 2022

SejarahBali.com

IKUTI SEJARAHBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sejarahbali.com, Denpasar - 

Pembagian harta warisan dalam Agama Hindu telah diatur serta, tertulis dalam beberapa kitab suci Hindu. Salah satunya, dalam Manawa Dharmacastra disebutkan pembagian hak waris tersebut. Apakah, pembagian hak waris dapat dibagikan saat orang tua masih hidup atau telah meninggal.

Dosen Teologi  Fakultas Brahma Widya, UHN I Gusti Bagus Sugriwa, Denpasar, Dr. I Nyoman Subrata. M. Ag menyampaikan, berdasarkan sumber kitab suci Agama Hindu Manawa Dharmasastra,

Manu Dharma Sastra atau Weda Smrti (Compendium Hukum Hindu) khususnya Buku 9 di Ayat 104 berbunyi, setelah kematian seorang Ayah dan Ibu, saudara-saudara karena telah berkumpul dapat membagi-bagi diantara mereka sebanding yang sama dengan kekayaan orang tuanya ibunya karena, tidak ada kekuasaan pada mereka atas harta itu selagi hidup orang tuanya. 

"Jadi Harta waris tersebut juga dapat dibagi pada saat orang tuanya masih hidup.Sebaiknya harta waris tersebut dapat dibagikan oleh orang tuanya sendiri terhadap anak-anaknya, " jelasnya di Denpasar 

Sembari Dirinya menegaskan, jadi, harta waris dapat dibagikan-bagikan meskipun orang tua masih ada atau masih hidup.

Penulis : A.A Gede Agung

Editor : SejarahBali



Sejarah Bali Bali Sejarah Asal Usul Denpasar Warisan Harta


Tonton Juga :



Asal usul Lainnya :










Sejarah Terpopuler





TRENDING TERHANGAT